Berdalih berkas dakwaan tak lengkap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis bebas Santo Perkasa Tarigan (18), terdakwa kasus cabul yang menyebabkan korbannya kini hamil 4 bulan, Selasa (25/2) lalu.

Putusan sidang tertutup yang diketuai Riana Br Pohan SH, itu langsung ditentang pasangan Fadli (48) dan Nilawaty (45) warga Jl. Gunung Rinjani, Kel. Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan. Hal itu diungkap keduanya saat ditemui POSMETRO MEDAN, Kamis (25/2).

“Putusan hakim tidak adil. Terdakwa jelas didakwa melanggar hukum, karena telah melarikan anak saya yang masih bawah umur. Kami merasa dirugikan. Mana sebenarnya keadilan, apa benar majelis hakim menjalankan proses keadilan sesuai hukum,” ujar Fadli.


Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan, bergulirnya kasus ini berawal dari dilarikannya putri mereka NR (17) oleh Santo warga Perumahan Komplek Padang Hijau, Km. 15,5, Kec. Sunggal, pada 31 November 2009 lalu. Belakangan, NR diketahui hamil.

Atas dasar itu, mereka membuat pengaduan ke Polresta Binjai yang tertuang dalam No.Pol : LP/1055/XII/2009/SPK “A” Reskrim tertanggal 1 Desember 2009. Oleh polisi, Santo dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 293 Subs 332.

Terkait putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Br Silalahi SH di ruangan Jaksa PN Binjai mengaku keberatan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Sebelum masuk kepada pemeriksaan pokok perkara, sidang Selasa itu merupakan sidang pendahuluan. Dua dari tiga hakim menyatakan terdakwa bebas, makanya kita akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela itu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Susmanto SH,MHum melalui Humasnya, Rosihan J Br Rangkuti SH mengatakan, putusan bebas diberikan karena penuntutan tahap penyidikan sampai pada tahap dakwaan penuntut umum didasarkan pada hukum acara yang salah.

“Berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU sampai tahap waktu terjadinya perbuatan pidana sebelum terdakwa berusia 18 tahun, maka kita menganggap hal itu sebagai seorang anak. Untuk itu hukum acaranya dalam Undang-Undang Pengadilan Anak, sementara JPU mendakwa berdasarkan KUHP orang dewasa. Maka berkasnya tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke jaksa,” terang Rosihan.

Ditanya mengenai pasal yang diberikan penyidik kepolisian, Rosihan menjelaskan, pasal yang didakwakan merupakan berdiri sendiri. Di mana pembuktiannya belum sampai kepada fakta persidangan. “Dalam pasal yang didakwakan itu kan berdiri sendiri jadi sampai dibuktikan, jadi belum sampai kepada fakta persidangan,” tandasnya.

Sekedar memberitahu, data yang dihimpun POSMETRO MEDAN dari kepolisian terkait kronologi tuduhan terhadap Santo, terdakwa merupakan anak Iptu Antoni Tarigan, bertugas di jajaran Polresta Binjai. Rinto sendiri berstatus mahasiswa di Universitas Panca Budi, Medan.

Masih berdasarkan info dari kepolisian, saat melarikan NR, Santo membawa cewek itu ke sebuah hotel di Jalan Patimura, Medan. Di sana, pemuda ini disyaki menyetubuhi NR yang mengakibatkan kini sang cewek hamil 4 bulan.

Terkait fakta saat dilaporkan Santo sudah dewasa, data di kepolisian menyebutkan terdakwa sudah berusia 18 tahun lebih 2 bulan. Di mana, dalam pemeriksaan awal, Santo mengakui semua perbuatannya.

Namun ketika didampingi pengacaranya, Santo berkelit dengan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam pemeriksaan awal. Atas dasar itu, penyidik menjerat Santo dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak Junto Pasal 293 Subs 332 KUHPidana, dimana pihak penyidik Kepolisian meyakini perbuatan Santo dilakukan saat umurnya telah dewasa.

Terpisah, Iptu Antoni Tarigan, ayah Santo membenarkan bahwa terdakwa merupakan anak kandungnya. “Ya, memang benar Santo anak saya,” tegasnya saat dihubungi via ponselnya.

Baca Info Lain :



0 comments:

NegeriAds

Followers

Stat-Blog

Hits Blog


Hits Blog Today


Download

Download Theme Song World Cup 2010 Klik disini

Recent Post


Image Gallery