Bila tidak ada rintangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai 1 Juni mendatang hijrah ke Washington DC, Amerika Serikat (AS), dengan posisi baru: Direktur Pelaksana Bank Dunia. Untuk posisi itu, Sri Mulyani bisa jadi menerima gaji tahunan lebih dari US$347.000 (atau sekitar lebih dari Rp 3 miliar) atau sekitar Rp 250 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan pensiun dan tunjangan-tunjangan lain.

Demikian menurut perhitungan VIVAnews berdasarkan struktur gaji para pejabat tinggi Bank Dunia, yang dimuat dalam laman resmi World Bank. Presiden Bank Dunia, Robert Zoellick, Selasa 4 Mei 2010, mengungkapkan bahwa Sri Mulyani akan menggantikan Juan Jose Daboub untuk menduduki salah satu dari tiga kursi direktur pelaksana.

Menurut laporan tahunan Bank Dunia 2009, gaji bersih yang diterima oleh dua direktur pelaksana sebesar US$347.050 (sekitar Rp 3,14 miliar) per tahun. Gaji itu sedikit lebih kecil dari direktur pelaksana lainnya yang lebih senior, yaitu sebesar US$351,740

Itu belum termasuk tunjangan pensiun sebesar US$52.752 dan tunjangan lain-lain sebesar US$76.698. Gaji dan tunjangan yang diterima para petinggi Bank Dunia bisa saja diperbarui tergantung situasi dan performa kinerja yang bersangkutan.

Oleh Zoellick, Sri Mulyani dipandang sebagai pejabat yang menunjukkan prestasi yang luar biasa. "Dia telah menjadi Menteri Keuangan yang luar biasa dengan pengetahuannya yang mendalam atas isu-isu pembangunan dan peran Grup Bank Dunia," kata Zoellick.

"Sebagai anggota Tim Senior, dia akan memainkan peran penting dalam membawa Bank Dunia," lanjut Zoellick. Apakah ini berarti gaji yang bakal diterima Sri Mulyani lebih besar dari pendahulunya, kita tunggu saja.

Baca Selengkapnya

Makhluk mematikan keturunan baru dari jamur udara telah muncul. Jamur itu menewaskan setidaknya satu orang dan tampaknya akan terus menyebar, ujar peneliti memperingatkan.

Keturunan baru ini diketahui sebagai VGIIc dari jamur Cryptococcus gattii yang tidak hanya menyerang manusia tapi juga mampu menginfeksi anjing, kucing, kambing Peru, domba dan rusa. Beberapa keturunan telah menginfeksi lumba-lumba.


Meskipun dapat menyebar di mamalia, tapi bukan berarti dapat berpindah dari hewan satu ke hewan lain. Sebaliknya, manusia dan hewan tertular dari spora yang terhisap oleh jamur yang menginfeksi pepohonan.

“Makhluk ini berada di lingkungan kita dan kita harus terbuka di dalam lingkungan,” ujar peneliti Edmond Byrnes III dari Duke University Medical Center kepada Live Science. “Dan lingkungan yang terinfeksi akan terus bertambah.”

“Jamur ini akan membahayakan karena tampaknya akan menjadi ancaman bagi orang sehat,” ujar Byrnes.

“Biasanya kita sering melihat penyakit jamur berhubungan dengan penerima transplantasi dan pasien yang terinfeksi HIV, tapi ini bukan.”

Gejala penyakit itu dapat muncul dua atau tiga bulan setelah terinfeksi. Kebanyakan orang tidak merasakan gejala, tetapi bagi mereka yang mungkin terinfeksi mengalami batuk selama beberapa minggu, sakit di dada, sesak nafas, sakit kepala yang berhubungan dengan meningitis, demam, berkeringat di malam hari, masalah pada sistem syaraf dan munculnya benjolan di kulit. Pada hewan gejalanya berupa hidung meler, masalah pernapasan, masalah sistem syaraf dan benjolan di kulit.

Penyembuhan membutuhkan waktu bulanan atau tahunan untuk pengobatan anti jamur, dan bahkan operasi untuk menghapus massa besar jamur [VGIIc] dikenal sebagai cryptococcomas di mana dapat berkembang dalam tubuh. Sejauh ini tidak dapat dicegah karena ketiadaan vaksin.

Jamur C gatti awalnya berhubungan dengan pohon ekaliptus di iklim tropis dan subtropis. Awalnya disebabkan berubahnya temperatur iklim di pulau Vancouver pada 1999 yang kemudian menyebar hingga Washington dan Oregon. Keturunan awal ini, VGIIa/utama, telah membuhuh setidaknya 9% dari 218 pasien.

Karena jamur telah menyebar hingga wilayah tropis, peneliti Wenjun Li dari Duke University berspekulasi bahwa perubahan lingkungan mungkin bertanggung jawab atas terjadinya evolusi dan berkembangnya keturunan baru ini.


Baca Selengkapnya

Seorang mahasiswi universitas swasta di Bogor, Clara Adelin Supit alias Devi (23) nekad berfoto bugil untuk menolong temannya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah menyebutkan, dalam laporan Clara ke Mapolresta Bogor pada Sabtu lalu ia mau di foto telanjang untuk membantu temanya Misly Safarini (23), warga Citeureup Bogor.

"Kata dia (Clara-red) foto itu atas permintaan temannya Misly yang minta tolong untuk menyebuhkan mantan pacarnya yang diguna-guna," ujar Irwansyah, Minggu (11/4/2010).


Berdasarkan laporan dari Clara, Irwansyah menjelaskan kronologi hingga foto syur Clara beredar di dunia maya dan akun jejaring pertemanan itu.

Keterangan yang diperoleh, pengambilan gambar Clara tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam dilakukan disebuah kamar kos di kawasan Kebon Jeruk Jakarta.

Clara bersedia di foto karena dirayu temannya Misly. Kepada korban, Misly mengatakan, mantan cowoknya Joshua (26), terkena penyakit guna-guna.

Menurut Misly, Joshua baru bisa sembuh jika melihat foto bugil cewek cantik. Karena termakan rayuan, dan tak tega lihat temannya yang memohon, gadis cantik, kapten pemandu sorak itu rela berpose bugil.

Usai berfoto bugil, Clara diberi sejumlah uang oleh Misly. Clara berpesan agar Misly tidak menyebarkan foto dirinya kepada orang lain.

Mendapati fotonya tersebar di dunia maya, Clara pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.

"Pelapor merasa dirinya menjadi korban dan minta temannya mempertanggungjawabkan perbuatan, karena membuat ia dan keluarganya malu dan terhina," ujar Irwansyah.

Ia menyebutkan, atas laporan korban, aparat Polresta telah meminta keterangan Misly yang mengakui foto tersebut milik Clara.

"Dari pengakuan Misly, gambar tersebut dia berikan ke mantan pacarnya Joshua. Dan yang menyebarkan foto kemungkinan Joshua," ujar Irwansyah mengutip pengakuan Misly.

Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah mengungkapkan, sudah ada keterangan tiga saksi. Hingga saat ini, petugas belum menetapkan tersangkanya.

Joshua yang diduga sebagai pelaku penyebaran gambar tanpa busana ini baru akan dimintai keterangan Senin.

Foto syur Clara, menurut Kasat Irwansyah, terakses di akun jejaring pertemanan clara.supit@yahoo.com.

"Banyak foto telanjang korban. Paling banyak itu menghadap kedepan. Makanya semua yang terlarang terlihat semua," tegasnya.

Menurut Irwansyah, pelaku penyebaran gambar telanjang, akan dikenakan pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

Menikah pada tahun 2010, kok maharnya Rp 2.015, bukan Rp 2.010? Itulah pertanyaan yang muncul berkenaan dengan mas kawin yang diserahkan putra konglomerat Aburizal Bakrie, pengusaha muda Ardie Bakrie, ketika menikah dengan pemain sinetron dan film Prianti Nur Ramadhania atau Nia Ramadhani.

Akad nikah Nia dengan Ardie telah dilangsungkan pada Kamis (1/4/2010) di Ballroom Hotel Mulia, Jakarta. Seperangkat alat shalat dan uang Rp 2.015 menjadi mas kawinnya.

Dalam jumpa pers di tempat yang sama sesudah akad nikah, Ardie menjelaskan makna dari angka 2.015 itu. Angka 2.015 merupakan hasil dari penjumlahan tanggal (1), bulan (4), dan tahun (2010) pernikahan Nia dengan Ardie.

Uang Rp 2.015 itu terdiri dari selembar uang Rp 2.000, sekeping uang Rp 10, dan lima keping uang Rp 1. Lima keping uang Rp 1 itu jika dijumlahkan menjadi Rp 5. Rp 5 itu merupakan hasil penjumlahan Rp 1 dengan Rp 4. Rp 1 mewakili tanggal pernikahan tersebut, sedangkan Rp 4 mewakili bulan pernikahan itu. Begitu terang Ardie.

Tadinya, ungkap Ardie, ia menginginkan mata uang pecahan Rp 4 untuk mewakili bulan April. "Tapi, saya cari mata uang yang angkanya empat rupiah enggak ada," lanjutnya.

Karena tidak menemukan mata uang pecahan Rp 4, Ardie memasukkan mata uang Rp 1 sebanyak empat keping untuk mewakili bulan April.

Baca Selengkapnya

MALANG - IL (15), seorang pelajar kelas X sebuah SMA swasta di Kota Malang harus berurusan dengan hukum. Dia dituduh menghina melalui micro blogging Twitter terhadap CL(14), temannya, yang masih duduk di kelas IX SMP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun Satreskrim Polresta Malang yang menangani kasus ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri.

"Antara tersangka dengan korban sudah damai dan permintaan maaf satu sama lain. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Atas pertimbangan tersangka tidak melarikan diri dan mangkir dari panggilan petugas, maka kami tidak menahan tersangka," jelas Kasatreskrim Polresta Malang, AKP Decky Hermansyah, dihubungi detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Senin (22/3/2010) malam.

Mantan Kasatreskrim Polresta Batu ini menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45, pihaknya menetapkan IL sebagai tersangka, karena terbukti menulis pada akun twitternya, "Claudia Anak Tersundel Yang Gue Tahu".

Kasus ini sendiri sebenarnya dilaporkan korban ke Polresta Malang pada, Rabu (18/3/2010) lalu, karena merasa tersinggung dengan kalimat yang ditulis tersangka pada, Senin (15/3/2010).

"Korban melapor setelah pelaku tetap bersikukuh bahwa yang dilakukannya itu benar. Karena kesal dan menilai pelaku tidak mau meminta maaf, korban pun akhirnya melapor ke polisi," jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, dugaan penghinaan di Twitter itu dilakukan tersangka, karena kesal terhadap korban yang dinilai telah merebut teman prianya.

"Sebelumnya, tersangka juga kerap mengirim pesan singkat kepada korban yang isinya menghina dengan kata-kata kotor. Keduanya sudah saling kenal, tapi karena masalah pribadi, hubungan keduanya berubah permusuhan," pungkas Hermansyah.

Sumber : http://surabaya.detik.com/read/2010/03/22/215149/1323163/475/hina-lewat-twitter-pelajar-smu-di-malang-jadi-tersangka

Baca Selengkapnya

Berdalih berkas dakwaan tak lengkap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis bebas Santo Perkasa Tarigan (18), terdakwa kasus cabul yang menyebabkan korbannya kini hamil 4 bulan, Selasa (25/2) lalu.

Putusan sidang tertutup yang diketuai Riana Br Pohan SH, itu langsung ditentang pasangan Fadli (48) dan Nilawaty (45) warga Jl. Gunung Rinjani, Kel. Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan. Hal itu diungkap keduanya saat ditemui POSMETRO MEDAN, Kamis (25/2).

“Putusan hakim tidak adil. Terdakwa jelas didakwa melanggar hukum, karena telah melarikan anak saya yang masih bawah umur. Kami merasa dirugikan. Mana sebenarnya keadilan, apa benar majelis hakim menjalankan proses keadilan sesuai hukum,” ujar Fadli.


Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan, bergulirnya kasus ini berawal dari dilarikannya putri mereka NR (17) oleh Santo warga Perumahan Komplek Padang Hijau, Km. 15,5, Kec. Sunggal, pada 31 November 2009 lalu. Belakangan, NR diketahui hamil.

Atas dasar itu, mereka membuat pengaduan ke Polresta Binjai yang tertuang dalam No.Pol : LP/1055/XII/2009/SPK “A” Reskrim tertanggal 1 Desember 2009. Oleh polisi, Santo dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 293 Subs 332.

Terkait putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Br Silalahi SH di ruangan Jaksa PN Binjai mengaku keberatan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Sebelum masuk kepada pemeriksaan pokok perkara, sidang Selasa itu merupakan sidang pendahuluan. Dua dari tiga hakim menyatakan terdakwa bebas, makanya kita akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela itu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Susmanto SH,MHum melalui Humasnya, Rosihan J Br Rangkuti SH mengatakan, putusan bebas diberikan karena penuntutan tahap penyidikan sampai pada tahap dakwaan penuntut umum didasarkan pada hukum acara yang salah.

“Berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU sampai tahap waktu terjadinya perbuatan pidana sebelum terdakwa berusia 18 tahun, maka kita menganggap hal itu sebagai seorang anak. Untuk itu hukum acaranya dalam Undang-Undang Pengadilan Anak, sementara JPU mendakwa berdasarkan KUHP orang dewasa. Maka berkasnya tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke jaksa,” terang Rosihan.

Ditanya mengenai pasal yang diberikan penyidik kepolisian, Rosihan menjelaskan, pasal yang didakwakan merupakan berdiri sendiri. Di mana pembuktiannya belum sampai kepada fakta persidangan. “Dalam pasal yang didakwakan itu kan berdiri sendiri jadi sampai dibuktikan, jadi belum sampai kepada fakta persidangan,” tandasnya.

Sekedar memberitahu, data yang dihimpun POSMETRO MEDAN dari kepolisian terkait kronologi tuduhan terhadap Santo, terdakwa merupakan anak Iptu Antoni Tarigan, bertugas di jajaran Polresta Binjai. Rinto sendiri berstatus mahasiswa di Universitas Panca Budi, Medan.

Masih berdasarkan info dari kepolisian, saat melarikan NR, Santo membawa cewek itu ke sebuah hotel di Jalan Patimura, Medan. Di sana, pemuda ini disyaki menyetubuhi NR yang mengakibatkan kini sang cewek hamil 4 bulan.

Terkait fakta saat dilaporkan Santo sudah dewasa, data di kepolisian menyebutkan terdakwa sudah berusia 18 tahun lebih 2 bulan. Di mana, dalam pemeriksaan awal, Santo mengakui semua perbuatannya.

Namun ketika didampingi pengacaranya, Santo berkelit dengan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam pemeriksaan awal. Atas dasar itu, penyidik menjerat Santo dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak Junto Pasal 293 Subs 332 KUHPidana, dimana pihak penyidik Kepolisian meyakini perbuatan Santo dilakukan saat umurnya telah dewasa.

Terpisah, Iptu Antoni Tarigan, ayah Santo membenarkan bahwa terdakwa merupakan anak kandungnya. “Ya, memang benar Santo anak saya,” tegasnya saat dihubungi via ponselnya.

Baca Selengkapnya

Esti (19), nama samaran, sales promotion girl (SPG) di Pakuwon Trade Center (PTC) ini telah menjadi korban penyekapan dan perkosaan selama tujuh jam oleh pria yang pernah dikenalnya.

Pelakunya Erik Priyantono (18), pria yang pernah berpacaran dengan korban semasa SMA. Kelakuan Erik buruk karena pernah ditahan Polsek Benowo dalam kasus narkoba.

Kasus yang menimpa Esti ini dibongkar anggota Kepolisian Sektor Tandes, Rabu lalu. Kini tersangka mendekam di sel Polsek.


Penyekapan disertai perkosaan terbongkar setelah gadis cantik asal Manukan itu mengirim SMS kepada temannya. Isinya: "Tolong beritahu ke ibu kalau aku disekap dan mau dibunuh oleh Erik di rumah indekosnya dekat kafe Fra Wijaya."

Mendapat SMS itu, teman korban mendatangi ibu Esti. Pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Tandes, yang berjarak sekitar 2 km dari rumah korban. Kapolsek Tandes Ajun Komisaris Supardi bersama Kanit Reskrim Ipda Nas Gesiraja langsung meluncur ke tempat korban disekap.

Setiba di pertigaan depan SDN Dukuh Kupang I, sekitar pukul 15.30 WIB, rombongan polisi yang membawa teman korban berpapasan dengan tersangka yang tengah membonceng korban menggunakan Honda Vario L 5705 WA.

"Teman korban langsung menunjuk bahwa pasangan itu adalah Erik dan korban. Ya langsung kami tangkap," kata AKP Supardi.

Saat itu juga Erik digelandang ke rumah indekos yang dipakai menyekap korban di kawasan Jalan Putat Jaya Baru Gang IIB.

Di kamar inilah tersangka memeragakan semua perlakuannya terhadap korban. Pemuda asal Lamongan ini mengancam membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu birahinya.

Korban sempat ditinju wajahnya karena mencoba berontak. Bahkan, tersangka menyumpal mulut korban dengan kain handuk putih berukuran 20 x 30 cm.

Tak itu saja, tangan korban diikat dengan sarung guling dan kaki diikat dengan kain biru. Setelah korban tidak berdaya, tersangka melampiaskan nafsunya tiga kali.

Kaus hitam milik korban yang dipakai membersihkan seusai berhubungan badan disita polisi sebagai barang bukti.

Kisah sedih itu berawal dari penjemputan korban di rumahnya di kawasan Manukan, Rabu sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika menjemput, tersangka menyatakan ingin mengantar korban kerja di PTC.

Karena sudah saling kenal dan pernah pacaran selama setahun saat korban masih SMA, tetapi kemudian putus, ibu korban tidak curiga.

Dalam perjalanan menuju ke PTC, ternyata korban dibelokkan ke Kafe Fra Wijaya di kawasan Putat. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak ke rumah kosnya yang tidak jauh dari kafe.

Kamar berukuran sekitar 3 x 4 meter itu langsung dikunci tersangka, dan korban langsung ditodong dengan tatah kayu. Drama penyekapan berakhir ketika tersangka mengajak korban makan siang di luar rumah indekos.

Kapolsek Tandes AKP Supardi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Intinya, tersangka memaksa seseorang untuk berhubungan badan disertai ancaman.

Baca Selengkapnya

NegeriAds

Followers

Stat-Blog

Hits Blog


Hits Blog Today


Download

Download Theme Song World Cup 2010 Klik disini

Recent Post


Image Gallery