Berdalih berkas dakwaan tak lengkap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonis bebas Santo Perkasa Tarigan (18), terdakwa kasus cabul yang menyebabkan korbannya kini hamil 4 bulan, Selasa (25/2) lalu.

Putusan sidang tertutup yang diketuai Riana Br Pohan SH, itu langsung ditentang pasangan Fadli (48) dan Nilawaty (45) warga Jl. Gunung Rinjani, Kel. Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan. Hal itu diungkap keduanya saat ditemui POSMETRO MEDAN, Kamis (25/2).

“Putusan hakim tidak adil. Terdakwa jelas didakwa melanggar hukum, karena telah melarikan anak saya yang masih bawah umur. Kami merasa dirugikan. Mana sebenarnya keadilan, apa benar majelis hakim menjalankan proses keadilan sesuai hukum,” ujar Fadli.


Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan, bergulirnya kasus ini berawal dari dilarikannya putri mereka NR (17) oleh Santo warga Perumahan Komplek Padang Hijau, Km. 15,5, Kec. Sunggal, pada 31 November 2009 lalu. Belakangan, NR diketahui hamil.

Atas dasar itu, mereka membuat pengaduan ke Polresta Binjai yang tertuang dalam No.Pol : LP/1055/XII/2009/SPK “A” Reskrim tertanggal 1 Desember 2009. Oleh polisi, Santo dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 293 Subs 332.

Terkait putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Br Silalahi SH di ruangan Jaksa PN Binjai mengaku keberatan dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

“Sebelum masuk kepada pemeriksaan pokok perkara, sidang Selasa itu merupakan sidang pendahuluan. Dua dari tiga hakim menyatakan terdakwa bebas, makanya kita akan melakukan perlawanan terhadap putusan sela itu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Susmanto SH,MHum melalui Humasnya, Rosihan J Br Rangkuti SH mengatakan, putusan bebas diberikan karena penuntutan tahap penyidikan sampai pada tahap dakwaan penuntut umum didasarkan pada hukum acara yang salah.

“Berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU sampai tahap waktu terjadinya perbuatan pidana sebelum terdakwa berusia 18 tahun, maka kita menganggap hal itu sebagai seorang anak. Untuk itu hukum acaranya dalam Undang-Undang Pengadilan Anak, sementara JPU mendakwa berdasarkan KUHP orang dewasa. Maka berkasnya tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke jaksa,” terang Rosihan.

Ditanya mengenai pasal yang diberikan penyidik kepolisian, Rosihan menjelaskan, pasal yang didakwakan merupakan berdiri sendiri. Di mana pembuktiannya belum sampai kepada fakta persidangan. “Dalam pasal yang didakwakan itu kan berdiri sendiri jadi sampai dibuktikan, jadi belum sampai kepada fakta persidangan,” tandasnya.

Sekedar memberitahu, data yang dihimpun POSMETRO MEDAN dari kepolisian terkait kronologi tuduhan terhadap Santo, terdakwa merupakan anak Iptu Antoni Tarigan, bertugas di jajaran Polresta Binjai. Rinto sendiri berstatus mahasiswa di Universitas Panca Budi, Medan.

Masih berdasarkan info dari kepolisian, saat melarikan NR, Santo membawa cewek itu ke sebuah hotel di Jalan Patimura, Medan. Di sana, pemuda ini disyaki menyetubuhi NR yang mengakibatkan kini sang cewek hamil 4 bulan.

Terkait fakta saat dilaporkan Santo sudah dewasa, data di kepolisian menyebutkan terdakwa sudah berusia 18 tahun lebih 2 bulan. Di mana, dalam pemeriksaan awal, Santo mengakui semua perbuatannya.

Namun ketika didampingi pengacaranya, Santo berkelit dengan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam pemeriksaan awal. Atas dasar itu, penyidik menjerat Santo dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak Junto Pasal 293 Subs 332 KUHPidana, dimana pihak penyidik Kepolisian meyakini perbuatan Santo dilakukan saat umurnya telah dewasa.

Terpisah, Iptu Antoni Tarigan, ayah Santo membenarkan bahwa terdakwa merupakan anak kandungnya. “Ya, memang benar Santo anak saya,” tegasnya saat dihubungi via ponselnya.

Baca Selengkapnya

Esti (19), nama samaran, sales promotion girl (SPG) di Pakuwon Trade Center (PTC) ini telah menjadi korban penyekapan dan perkosaan selama tujuh jam oleh pria yang pernah dikenalnya.

Pelakunya Erik Priyantono (18), pria yang pernah berpacaran dengan korban semasa SMA. Kelakuan Erik buruk karena pernah ditahan Polsek Benowo dalam kasus narkoba.

Kasus yang menimpa Esti ini dibongkar anggota Kepolisian Sektor Tandes, Rabu lalu. Kini tersangka mendekam di sel Polsek.


Penyekapan disertai perkosaan terbongkar setelah gadis cantik asal Manukan itu mengirim SMS kepada temannya. Isinya: "Tolong beritahu ke ibu kalau aku disekap dan mau dibunuh oleh Erik di rumah indekosnya dekat kafe Fra Wijaya."

Mendapat SMS itu, teman korban mendatangi ibu Esti. Pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Tandes, yang berjarak sekitar 2 km dari rumah korban. Kapolsek Tandes Ajun Komisaris Supardi bersama Kanit Reskrim Ipda Nas Gesiraja langsung meluncur ke tempat korban disekap.

Setiba di pertigaan depan SDN Dukuh Kupang I, sekitar pukul 15.30 WIB, rombongan polisi yang membawa teman korban berpapasan dengan tersangka yang tengah membonceng korban menggunakan Honda Vario L 5705 WA.

"Teman korban langsung menunjuk bahwa pasangan itu adalah Erik dan korban. Ya langsung kami tangkap," kata AKP Supardi.

Saat itu juga Erik digelandang ke rumah indekos yang dipakai menyekap korban di kawasan Jalan Putat Jaya Baru Gang IIB.

Di kamar inilah tersangka memeragakan semua perlakuannya terhadap korban. Pemuda asal Lamongan ini mengancam membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu birahinya.

Korban sempat ditinju wajahnya karena mencoba berontak. Bahkan, tersangka menyumpal mulut korban dengan kain handuk putih berukuran 20 x 30 cm.

Tak itu saja, tangan korban diikat dengan sarung guling dan kaki diikat dengan kain biru. Setelah korban tidak berdaya, tersangka melampiaskan nafsunya tiga kali.

Kaus hitam milik korban yang dipakai membersihkan seusai berhubungan badan disita polisi sebagai barang bukti.

Kisah sedih itu berawal dari penjemputan korban di rumahnya di kawasan Manukan, Rabu sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika menjemput, tersangka menyatakan ingin mengantar korban kerja di PTC.

Karena sudah saling kenal dan pernah pacaran selama setahun saat korban masih SMA, tetapi kemudian putus, ibu korban tidak curiga.

Dalam perjalanan menuju ke PTC, ternyata korban dibelokkan ke Kafe Fra Wijaya di kawasan Putat. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak ke rumah kosnya yang tidak jauh dari kafe.

Kamar berukuran sekitar 3 x 4 meter itu langsung dikunci tersangka, dan korban langsung ditodong dengan tatah kayu. Drama penyekapan berakhir ketika tersangka mengajak korban makan siang di luar rumah indekos.

Kapolsek Tandes AKP Supardi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Intinya, tersangka memaksa seseorang untuk berhubungan badan disertai ancaman.

Baca Selengkapnya

Roy Keane (MU & Irlandia) :
Kerap mengeluarkan komentar tajam tentang kebijakan klub, timnas, dan pelatih.
Mematahkan kaki Alf Inge Halaand dan mengakibatkan Halaand pensiun dini.
Gemar mengkritik rekan sendiri.
Berseteru dengan pelatih timnas Irlandia sehingga diusir dari kamp latihan pra PD 2002.

Diego Maradona (Argentina) :
Gagal melewati tes doping dan obat terlarang di Piala Dunia '94 sehingga diskors.
Pernah diskors akibat terbukti mengonsumsi kokain saat masih membela Napoli.

Cuauhthemoc Blanco (Meksiko) :
Temperamental di lapangan.
Sering mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Cristiano Ronaldo :
Catatan kedisiplinan buruk, sering mendapat kartu kuning dan merah.
Gaya hidup di luar lapangan kadang memalukan klub.
Beberapa kali ketahuan melakukan pesta seks.

Paul Gascoigne (Newcastle, Inggris) :
Alkoholik.
Sering tertangkap mengemudi sambil mabuk.
Temperamen.

Tony Adams (Arsenal, Inggris) :
Alkoholik.
Sering berkelahi di diskotek dan mengemudi sambil mabuk.

Vinnie Jones (Wimbledon, Wales) :
Rekor kartu kuning tercepat di dunia (3 detik).
Meremas kemaluan Paul Gascoigne.
Temperamen di dalam dan luar lapangan.
Memauat video dokumenter bertajuk The Hard Men, yang berisi cuplikan kekasaran pemain-pemain temperamental di Premier League. Dalam film itu, selain menjadi aktor, dia juga menjadi narator.

Eric Cantona (MU) :
Insiden tendangan kungfu terhadap suporter Crystal Palace.
Temperamen di dalam dan luar lapangan.
Sengaja melempar bola ke arah wasit.
Menghina pelatih timnas Perancis di televisi.
Waktu di Montpeller, dia melempar sepatu ke wajah rekan setimnya, Jean Claude Lemoult.

Paulo Di Canio (West Ham):
Melakukan selebrasi fasis.

John Terry (Chelsea) :
Berselingkuh dengan pacar rekan satu tim di timnas Inggris, yakni Wayne Bridge, yang juga mantan rekannya di Chelsea.

Craig Bellamy (Wales) :
Saat main di Newcastle, dia melempar kursi ke arah pelatih John Carver.

Baca Selengkapnya

NegeriAds

Followers

Stat-Blog

Hits Blog


Hits Blog Today


Download

Download Theme Song World Cup 2010 Klik disini

Recent Post


Image Gallery